JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan korban pelecehan seksual dalam kasus di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam putusan atas permohonan praperadilan, PN Jaksel memutuskan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda Metro Jaya tidak sah.
"Mengadili, mengabulkan pemohonan termohon untuk menyatakan SP3 adalah tidak sah menurut hukum," kata Hakim Aksir membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Senin (2/4/2012).
Hakim juga memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya untuk membuka kembali penyidikan atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan pejabat BPN berinisial GN terhadap tiga staf perempuan. Ketiganya adalah AIF (22), sekretaris (GN), AN (25), dan NPS (29).
Sebelumnya, ketiga korban melalui kuasa hukum, Ahmad Jazuli, mengajukan permohonan praperadilan atas SP3 yang dikeluarkan pihak kepolisian pada November 2011. Jazuli menyatakan SP3 tidak berdasar karena bukti-bukti yang diajukan sebenarnya sudah memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut ke kejaksaan maupun pengadilan. Apalagi, SP3 itu sangat merugikan para korban.
Amin, kuasa hukum Polda Metro Jaya, menyatakan masih mempertimbangkan putusan yang diterima hari ini. "Kami belum bisa menjawab. Kami kan selaku kuasa. Kami pelajari dulu baru ambil keputusan," kata Jazuli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.