JAKARTA, KOMPAS.com - Pak Raden tak mengenal lelah untuk mendapatkan kembali hak cipta atas Si Unyil.
Ia pun menyempatkan diri datang ke Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Rabu (25/4/2012).
Saat mendatangi kantor HKI, Pak Raden tak sendiri. Ia ditemani oleh kuasa hukumnya. Risa Amrika Sari, Yosafat Rihajanto, Lury Elsa Alex, dan Dwi Yanto Prihartono.
Lewat kuasa hukumnya itu, pria bernama asli Suyadi itu akan menyurati Pusat Film Nasional (PFN).
"Kita akan menulis surat resmi usulan. Paling lambat minggu depan kita ke PFN," tutur Dwi saat dihubungi lewat telpon genggamnya oleh Kompas.com, Jumat (27/4/2012).
Dwi menambahkan jika tak kunjung menemui titik temu ia akan meminta beberapa pihak seperti Dirjen HAKI untuk bertindak sebagai mediator.
"Bayangan terakhir ya mediasi. Kalau bisa ya sebagai mediator Dirjen HKI atau bahkan menteri ," tambahnya.
Karena kesulitan ekonomi di hari tua, beberapa waktu lalu Pak Raden bahkan sempat 'ngamen' guna menyambung hidupnya. Ia juga menjual beberapa karyanya berupa lukisan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.