Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Nazaruddin Terkait Angelina

Kompas.com - 15/05/2012, 10:13 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (15/5/2012), menjadwalkan pemeriksaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, terkait penyidikan kasus dugaan suap penganggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta di Kementerian Pendidikan Nasional. Nazaruddin yang juga terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games itu akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus tersebut, Angelina Sondakh.

"Diperiksa sebagai saksi tersangka AS (Angelina Sondakh)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Selasa. Selain Nazaruddin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terpidana kasus suap wisma atlet, mantan Sekretaris Menpora, Wafid Muharam. Kedua orang itu dianggap tahu seputar kasus suap yang menjerat Angelina.

Adapun Angelina atau Angie diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait penganggaran proyek wisma atlet SEA Games (Kemenpora) dan proyek pembangunan fasilitas laboratorium sejumlah universitas yang menjadi garapan Kemendiknas. Dalam proyek pembangunan fasilitas laboratorium universitas, Angelina diduga "bermain" bersama Nazaruddin.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, beberapa waktu lalu, mengatakan, kasus Angelina ini masih berhubungan dengan perusahaan Nazaruddin, Grup Permai. "Kasus ini, kan, tidak terlepas dari kasusnya Nazar. Ini berkaitan dengan grupnya Nazar, nah grupnya yang mana kami sedang telusuri," kata Bambang, (30/4/2012).

KPK pun menelusuri pihak yang diduga memberi suap kepada Angelina terkait pembahasan dua proyek tersebut. Juru Bicara KPK, Johan Budi, beberapa waktu lalu, mengatakan bahwa bisa saja pihak yang diduga menyuap Angelina itu adalah aktor dalam kasus suap wisma atlet SEA Games. Dalam kasus suap wisma atlet SEA Games, Nazaruddin divonis empat tahun 10 bulan penjara, sementara Wafid divonis tiga tahun penjara.

Kasus wisma atlet SEA Games juga melibatkan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris (divonis 2 tahun penjara), dan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang (divonis 2,5 tahun penjara).

Selain itu, Nazaruddin dan Wafid pernah terlibat dalam pertemuan antara Komisi X DPR yang diwakili Angelina dan Mahyuddin dengan Menpora, Andi Mallarangeng. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Menpora awal 2010 itu membahas anggaran wisma atlet SEA Games dan menyinggung soal sertifikat lahan Hambalang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com