Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angelina Ingin Diperiksa

Kompas.com - 16/05/2012, 02:19 WIB

Jakarta, Kompas - Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang penahanan Angelina Sondakh di Rumah Tahanan Salemba cabang KPK. Angelina pun meminta KPK segera memeriksa dirinya.

Angelina adalah tersangka ko- rupsi pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional. ”Penahanan tersangka AS (Angelina Sondakh) memang diperpanjang hingga 40 hari ke depan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan, Selasa (15/5). Angelina ditahan sejak 27 April.

KPK menemukan sejumlah aliran dana ke Angelina alias Angie yang diduga terkait dengan pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas. Puteri Indonesia 2001 ini diduga menerima suap proyek di wisma atlet SEA Games dan proyek di sejumlah universitas.

Pengacara Angelina, Teuku Nasrullah, di Gedung KPK, mendesak KPK memeriksa kliennya. Nasrullah menyatakan, kliennya ingin segera memberikan kete- rangan kepada penyidik. ”Angie minta segera diperiksa, tetapi tidak diperiksa-periksa. Ia sudah ditahan 20 hari, tetapi baru dua kali diperiksa. Jadi, untuk apa sebenarnya ia ditahan? Kata Angie, ia ingin segera memberi keterangan,” katanya.

Menurut Johan, pemeriksaan berkas perkara tidak tergantung berapa kali penyidik KPK memeriksa seorang tersangka. Menurut dia, jika diperlukan, KPK pasti akan memeriksa Angelina lagi. ”KPK masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Nanti kami akan periksa lagi Angie sebagai tersangka,” kata Johan.

Kemarin, KPK memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa. Mereka adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. Namun, Nazaruddin tidak datang untuk diperiksa.

Wafid dan Nazaruddin telah dijatuhi hukuman penjara terkait perkara suap wisma atlet SEA Games. Nazaruddin divonis 4 tahun 10 bulan, sedangkan Wafid dijatuhi 3 tahun penjara. KPK telah memeriksa beberapa saksi untuk tersangka Angelina, di antaranya Mahyudin (Ketua Komisi X DPR) dan staf pribadi Angelina, M Lindina Wulansari.

Saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk terdakwa Nazaruddin, 17 Februari lalu, Mahyudin mengaku ada pertemuan antara dirinya dan Nazaruddin serta Angelina dan Andi Mallarangeng di kantor Kemenpora, Januari 2010.

Sementara dalam persidangan dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin pada 15 Februari 2012, nama Lindina disebut dalam perbincangan Blackberry Messenger (BBM) antara Angelina dan Mindo Rosalina Manulang soal transfer uang.

Dalam persidangan sewaktu Angelina menjadi saksi kasus itu, hakim Darmawati Ningsih menanyakan paraf Angelina dalam berita acara pemeriksaan terkait percakapannya dengan Mindo melalui BBM saat Angelina berkunjung ke kawasan Gunung Merapi di Jawa Tengah. (RAY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com