Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nazaruddin

Kompas.com - 17/05/2012, 16:16 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, terkait penyidikan kasus dugaan suap penganggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta di Kementerian Pendidikan Nasional. Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, pemeriksaan Nazaruddin dijadwalkan kembali pekan depan.

"Pekan depan, tetapi belum ada hari pastinya," kata Johan saat dihubungi pada Kamis (17/5/2012).

Sedianya Nazaruddin diperiksa pada Selasa (15/5/2012) lalu sebagai saksi untuk tersangka kasus itu, Angelina Sondakh. Namun, tanpa alasan yang jelas, mantan anggota DPR tersebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Adapun Angelina atau Angie diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait penganggaran proyek wisma atlet SEA Games (Kementerian Pemuda dan Olahraga) serta proyek pembangunan fasilitas laboratorium sejumlah universitas yang menjadi garapan Kementerian Pendidikan Nasional. Dalam proyek pembangunan fasilitas laboratorium universitas, Angelina diduga "bermain" bersama Nazaruddin.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu mengatakan, kasus Angelina masih berhubungan dengan perusahaan Nazaruddin, Grup Permai. "Kasus ini kan tidak terlepas dari kasusnya Nazar. Ini berkaitan dengan grupnya Nazar. Nah, grupnya yang mana, kita sedang telusuri," kata Bambang, Minggu (30/4/2012).

KPK pun menelusuri pihak yang diduga memberi suap ke Angelina terkait pembahasan dua proyek tersebut. Juru Bicara KPK Johan Budi beberapa waktu lalu mengatakan, bisa saja pihak yang diduga menyuap Angelina itu adalah dalang dalam kasus suap wisma atlet SEA Games.

Dalam kasus suap wisma atlet SEA Games, Nazaruddin divonis 4 tahun 10 bulan penjara. Kasus wisma atlet SEA Games juga melibatkan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris (divonis 2 tahun penjara), Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang (divonis 2,5 tahun penjara), dan mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam (divonis 3 tahun penjara).

Selain itu, Nazaruddin pernah terlibat dalam pertemuan antara Komisi X DPR yang diwakili Angelina dan Mahyuddin dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Pertemuan yang berlangsung di kantor Menteri Pemuda dan Olahraga pada awal 2010 itu membahas anggaran wisma atlet SEA Games dan menyinggung soal sertifikat lahan Hambalang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com