Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Diminta Tentukan Status Hukum Perkara Luna Maya-Cut Tari

Kompas.com - 23/07/2012, 08:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Bareskrim Polri diminta untuk segera memutuskan status hukum perkara yang menjerat dua artis, yakni Luna Maya dan Cut Tari, terkait peredaran video asusila mereka bersama Nazriel Irham alias Ariel. Pasalnya, sudah kira-kira dua tahun perkara itu menggantung.

"Lebih dari dua tahun keduanya menyandang status tersangka. Maka sudah cukup bagi Kepolisian untuk menentukan nasib keduanya dilanjutkan atau dihentikan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, ketika dihubungi, Senin ( 23/7/2012 ).

Nasir mengatakan, jika ingin perkara itu dilanjutkan, penyidik Polri harus segera melengkapi alat bukti yang diminta oleh Kejaksaan. Jika tak mampu melengkapi bukti, penyidik sebaiknya mengeluarkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah menilai Kepolisian gamang dalam menangani kasus itu. Secara kriminologi, kata Basarah, Ariel, Luna, dan Tari merupakan korban dari penyebaran video asusila.

Masalahnya, lanjut Basarah, hubungan layaknya suami istri itu antara Ariel dengan Luna dan Ariel dengan Tari dalam dua video yang beredar dilakukan atas dasar suka sama suka. Selain itu, suami Tari,  Joesoef Subrata, juga tak membawa masalah video itu ke ranah hukum.

"Situasi itulah yang membuat keterlibatan Luna maupun Tari dalam kasus video porno itu menjadi sumir dan polisi menjadi gamang menindaklanjuti," kata Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut.

Menurut Basarah, sebaiknya Kepolisian menghentikan penyidikan perkara kedua artis itu. "Bukankah hukuman sosial buat Luna dan Tari sudah mereka jalani selama dua tahun terakhir. Biarlah Luna dan Tari melanjutkan kehidupannya secara normal. Apalagi, Tari sudah punya anak yang harus dibesarkan secara wajar. Atas dasar alasan kemanusiaan, saya sarankan Polri segera mengeluarkan SP3," pungkas Basarah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com