Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerai, Hengky Wajib Nafkahi Anak Rp 6 Juta per Bulan

Kompas.com - 09/08/2012, 04:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan pesinetron Christy Jusung terhadap suaminya, aktor Hengky Kurniawan, dalam sidang yang digelar Rabu (8/8/2012).  Dalam gugatan perceraian yang diputuskan tersebut keduanya tidak meributkan pembagian harta gono-gini pasca-perceraian.

"Harta tidak masuk dalam gugatan. Klien kita tidak inginkan itu, karena yang diinginkan adalah (rumah tangga) ini enggak bisa dipertahankan dan sudah mau pisah baik-baik," ungkap Jimmy Yansen, kuasa hukum Hengky, saat ditemui usai persidangan.

Mengenai hak asuh anak, pihak pengadilan menyerahkannya kepada Christy. Dikatakan AP Patandjengi, kuasa hukumnya, pengadilan memutuskan agar Hengky menafkahi anak semata wayangnya, Bintang Pratama, sebesar Rp 6 Juta per bulan. "Iya, nafkah anak disepakati 6 juta per bulan," kata Patandjengi.

Meski hak asuh anak jatuh ke tangan Christy bukan berarti Hengky tidak bisa bertemu anaknya. Menurut Patandjengi, Christy akan memberi ruang untuk Hengky jika ia ingin bertemu Bintang.

Dalam wawancara beberapa waktu yang lalu, Hengky memang sudah mengikhlaskan Bintang untuk diurus oleh Christy karena alasan usianya yang masih di bawah umur. "Tetap sama-sama, ada kebebasan untuk saling menjenguk tapi karena kondisinya masih kecil, akan lebih baik ke mamanya," ungkap Hengky kala itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau