Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Saipul Jamil Ditolak MK

Kompas.com - 13/08/2012, 17:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan pengujian Pasal 301 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dimohon oleh penyanyi dangdut Saipul Jamil.
 
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis MK, Mahfud MD, ketika membacakan putusan di Jakarta, Senin (13/8/2012).

Pihak MK berpendapat, Pasal 301 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah memberi jaminan dan perlindungan bagi siapa pun yang menjadi korban kelalaian termasuk suami, istri, anak atau anggota keluarga lainnya. "Konsep bahwa istri, suami, atau anggota keluarga yang lain adalah satu kesatuan yang bukan orang lain, berdasarkan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tidak relevan untuk dipertentangkan dengan Pasal 301 UU Lalu Lintas," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan pertimbangan hukumnya. 
          
Seperti diketahui, Saipul meminta pengujian Pasal 301 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada frasa "kelalaiannya" dan "orang lain", yang menyebabkan dirinya berstatus terdakwa. Menurut pemohon, pasal tersebut tidak memberi penjelasan secara khusus mengenai frasa "kelalaiannya" dan "orang lain" sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi pemohon. Pemohon menilai, tidak ada penafsiran resmi mengenai definisi frasa "kelalaiannya" itu memunculkan definisi yang bersifat subyektif, baik dari majelis hakim, jaksa, maupun ahli.
 
Saiful menguji pasal tersebut terkait kejadian dirinya bersama keluarganya mengalami kecelakaan di Tol Cipularang, Jawa Barat, 3 September 2011, yang mengakibatkan istrinya, Virginia Anggraeni, meninggal dunia, dan dirinya dianggap lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dan terancam hukuman enam tahun penjara, yang diatur dalam pasal itu.

Menurut Saipul pula, yang menjadi korban dalam musibah kecelakaan di Tol Cipularang adalah istri sah pemohon, bukan orang lain, sebab dalam UU Perkawinan, suami istri merupakan kesatuan lahir batin, bukan orang lain. Untuk itu, pemohon meminta frasa "kelalainnya" dan "orang lain" dalam Pasal 301 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dibatalkan karena bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau