JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membebaskan lima orang yang diamankan dari demontrasi di Kedutaan Besar AS, Selasa (18/9/2012) sekitar pukul 14.00.
"Dari hasil pemeriksaan, disimpulkan mereka harus dibebaskan dari penahanannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, sekitar pukul 16.00 tadi.
Menurut Rikwanto, sebabap perbuatan mereka tidak memenuhi unsur sesuai pasal 170 KUHP. Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi, tidak bisa dihubungkan langsung dengan mereka, katanya. Barang bukti tersebut adalam batu, ketepel, kelereng, dan kayu.
Adapun lima orang yang diamankan dari lokasi demontrasi di depan Kedutaan Besar AS Senin kemarin adalah MR (42) warga Petamburan, Jakarta Pusat, DJ (32) warga Petamburan, Jakarta Pusat, AR (21) warga Bekasi, EY (42) warga Cianjur, dan AD (20) warga Jatinegara, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.