Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saipul Jamil Divonis 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 20/09/2012, 09:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Pedangdut Saipul Jamil akhirnya divonis lima bulan penjara dengan masa percobaan sepuluh bulan terkait kecelakaan maut yang menewaskan istrinya, Virginia Anggraeni, beberapa waktu lalu. Ipul mengaku pasrah saat dihubungi melalui telepon selularnya, Rabu (19/9/2012).

"Alhamdulillah tadi saya sudah menjalani sidang putusan. Hukumannya lima bulan kurungan dan sepuluh bulan percobaan," ujar Ipul seperti dikutip tabloidnova.com. 

Hakim ketua yang dipimpin oleh Pudjohasoyo menjatuhkan putusan jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Purwakarta, Jawa Barat. Jaksa menuntut Ipul dengan 6 tahun penjara lantaran dianggap telah melanggar pasal 340 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Ipul belum memutuskan apakah akan banding atau menerima putusan hakim. "Tadi sih kata pengacara pikir-pikir dulu, kalau dalam waktu tujuh hari tidak ada sanggahan berarti menerima. Ini lagi dirundingin dulu," katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Saipul Jamil mengalami kecelakaan pada 3 September 2011 lalu. Kecelakaan terjadi di Tol Cipularang KM 96+500, Purwakarta, Jawa Barat, yang menyebabkan sang istri, Virginia Anggraeni, tewas.  Icha

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau