Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkopolhukam: Tindakan Saya Atas Nama Presiden

Kompas.com - 06/10/2012, 14:31 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai pihak mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk turun tangan menyelesaikan konflik berkepanjangan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Kepolisian. Desakan semakin kuat setelah langkah sekelompok anggota Kepolisian yang mendatangi Gedung KPK, Jumat ( 5/10/2012 ) malam.

Apakah Presiden memang perlu turun tangan? Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan, apa yang sudah dilakukan pascaperistiwa di Gedung KPK sudah mewakili Presiden.

"Kalau saya bertindak, itu atas nama siapa? Itu atas nama pemerintah dan atas nama presiden. Karena tugas dan tanggung jawab bidang itu adalah saya. Tidak usah bertanya-tanya apakah presiden memerintahkan atau tidak. Selama itu menjadi tugas dan kewenangan saya, akan saya laksanakan," kata Djoko di Jakarta, Sabtu ( 6/10/2012 ).

Setelah mendapat informasi adanya kedatangan anggota Polda Metro Jaya dan Polda Bengkulu untuk menangkap Komisaris Novel Baswedan, salah satu penyidik KPK, Djoko menginstruksikan Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo untuk menarik keluar anggota itu. Perintah itu dipatuhi Kapolri.

Djoko mengatakan, peristiwa semalam menunjukkan kurangnya koordinasi antar pimpinan KPK dengan Polri selama ini. Meski antar pimpinan sudah berkali-kali bertemu namun konflik tak selesai, Djoko masih yakin bahwa konflik kedua institusi itu bisa diselesaikan jika kedua pimpinan lembaga kembali bertemu.

"Saya yakin setelah kejadian ini mereka (pimpinan KPK dan Polri) akan bertemu. Mereka kan kepala lembaga, punya integritas dan tanggungjawab yang besar untuk selesaikan masalah ini. Kalau pun tidak, saya akan imbau mereka untuk bertemu. Kalau perlu jadi mediator, why not?," kata Djoko.

Seperti diberitakan, penangkan Novel dilakukan karena yang bersangkutan dituduh melakukan pembunuhan ketika menjabat sebagai Kasat Reskrim Polda Bengkulu. Namun, peristiwa itu terjadi tahun 2004 silam.

Pimpinan KPK menilai kasus yang dituduhkan kepada Novel ini mengada-ngada dan merupakan upaya kriminalisasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com