Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat Kuasa Hukum, Nikita Mirzani Mengadu ke Komnas HAM

Kompas.com - 23/10/2012, 21:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis peran Nikita Mirzani--yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Keramat Jati, Jakarta, akibat kesehatannya menurun selama ditahan di Mapolda Metro Jaya--melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, SH, akhirnya mengadu ke Komnas HAM lantaran pada Senin (22/10/2012) malam dijemput paksa untuk kembali ke ruang tahanan.

"Kami lapor ke Komnas HAM terkait kasus Nikita. Patut diduga ada pelanggaran HAM dan hak-hak sebagai wanita," tegas Minola dalam wawancara di Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2012).

Menurut Minola, penjemputan paksa kliennya dalam keadaan sakit dan sedang dirawat itu tidaklah bisa ditoleransi. "Pada intinya Nikita bagaimana juga korban proses penangangan yang dalam keadaan sakit tapi dibawa juga ke ruang tahanan. Padahal, hasil (pemeriksaan) rumah sakit belum ada," jelasnya.

Apalagi, lanjut Minola, Nikita masih dalam kondisi setengah sadar karena efek obat penenang ketika dijemput paksa. "Kalau seperti ini kami susah menerangkan, ini masih tahap observasi, dia masih dalam pengaruh bius, dia berdiri saja susah," ujarnya.

Atas pengaduan ini, Minola menilai Komnas HAM bersama Komnas Perempuan akan segera bertindak. "Mereka sudah punya MOU (memorandum of understanding) dengan Polda. Komnas HAM melalui John Simanjuntak (Komisioner Komnas HAM John Nelson Simanjuntak) berjanji akan memberi bantuan kepada penyidik kepolisian untuk penangguhan penahanan. Kan dia (Nikita) sakit dan sudah diberikan statemet oleh Kabid untuk rawat jalan. Kalau kayak gini, emangnya bisa sembuh! Belum juga ada sakit psikis," bela Minola.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com