Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Jangan Asal Berikan Penangguhan Penahanan Diego

Kompas.com - 15/11/2012, 16:54 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Police Watch (IPW) melalui presidiumnya Neta S Pane, meminta polisi tidak begitu saja menangguhkan penahanan Diego Michiels (22) dan mempertimbangkan kembali hal itu.

IPW justru mengapresiasi tindak tegas aparat yang tak pandang bulu menahan seorang publik figur sekalipun yang tersandung kasus hukum.

"Pihak kepolisian diingatkan agar tidak mengabulkan penangguhan penahanan terhadap pemain sepak bola Diego Michiels," kata Netta, Kamis (15/11/2012).

Menurut Neta, ada dua pertimbangan mengapa penangguhan penahanan terhadap Diego mesti ditolak, pertama sebagai pemain bola, Diego seharusnya konsisten membawa misi perdamaian dan fair play serta anti terhadap kekerasan.

"Sebagai ikon bangsa, seharusnya Diego bisa menjaga citra dan tidak melakukan tindak pidana. Apa jadinya skuad timnas jika pemainnya dibiarkan terlibat kasus penganiayaan," ujar Neta.

Yang kedua, Neta menyatakan, tidak sedikit publik figur yang tersandung kasus. Dan publik figur yang tersandung kasus itu juga tetap menjalani proses hukum.

"Selama ini cukup banyak publik figur yang terlibat kasus penganiayaan, tapi tidak pernah dikabulkan polisi penangguhan penahanannya," kata Neta.

Saat ditanya mengenai upaya damai yang dilakukan pihak Diego terhadap korbannya yakni Mef Paripurna, Neta mengatakan hal itu sah-sah saja. Tetapi bukan berarti proses hukumnya kemudian tidak berjalan.

"Upaya damai itu bisa dilakukan, saling berdamai, saling memaafkan antara sesama pihak, tetapi kasus hukumnya tetap harus diproses," tegasnya.

Neta mengatakan apabila polisi telah menyiapkan seluruh bukti dan berkas, Diego dapat segera diajukan pada persidangan.

"IPW berharap polisi segera memproses dan melimpahkan kasusnya ke pengadilan atau kejaksaan," tandas Neta.

Seperti diberitakan sebelumnya, Diego dijadikan tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap Mef Paripurna di Domain Club, Senayan City, Kamis (8/11/12) dini hari.

Pemain timnas ini bersama keempat temannya pun terancam jerat Pasal 170 KUHP mengenai Pengeroyokan juncto Pasal 351 mengenai Penganiayaan dengan ancaman 9 tahun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com