JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara penganiayaan yang dilakukan oleh bek kiri Arema IPL, Diego Michiels, telah diserahkan ke Kejaksaan. Namun, Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut ke polisi dengan alasan belum lengkap.
"Berkas sudah diserahkan sejak tanggal 26 November. Namun, hari ini dikembalikan. Jadi status berkas tersebut masih P19 atau masih harus dilengkapi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Jumat (30/11/12).
Rikwanto mengatakan, berkas yang diminta Kejaksaan untuk dilengkapi itu adalah bukti visum asli korban Mef Paripurna. Dalam berkas perkara yang dikembalikan, polisi hanya memberikan salinan hasil visum.
Diego dan empat temannya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Mef di sebuah kelab malam di Jakarta Selatan, Kamis (8/11/12) dini hari. Mereka ditahan di Mapolrestro Jakarta Pusat setelah sempat menginap di Mapolsektro Tanah Abang. Diego sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tetapi permohonan tersebut tidak dikabulkan penyidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.