JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Bupati Garut Aceng HM Fikri menjadi sorotan publik luas terkait pernikahan sirinya dengan remaja putri berumur 18 tahun yang hanya bertahan empat hari. Hal itu mengundang banyak keprihatinan termasuk dari duo vokal, Tika dan Tiwi.
"Miris sih, pejabat harusnya cerminan dan panutan buat masyarakatnya," kata Tika saat ditemui di acara Nagaswara Music Awards 2012 di Gedung RRI, Jakarta, Senin (3/12/2012)
Sebagai perempuan asal Jawa Barat, Tiwi pun menyayangkan kejadian tersebut. Jika terbukti menyalahi aturan hukum, Tiwi berharap ada sanksi yang pantas untuk Bupati. "Sebagai warga Jawa Barat agak shock aja dengarnya. Mudah-mudahan bisa ditindak. Kalau dinonaktifkan tergantung keputusan Gubernur Jawa Barat kali ya," ujarnya.
Seperti diberitakan Fani Oktora, perempuan yang pernah dinikahi Aceng, melaporkan perbuatan mantan suaminya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/11/2012). Ditemani kuasa hukumnya, Dany Saliswijaya, Fani melaporkan Aceng atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan ada unsur penipuan di dalamnya.
Sebelumnya, Fani mengaku rela menikah dengan orang nomor satu di Garut itu karena ingin melanjutkan kuliah di jurusan kebidanan. Warga Kampung Cukang Galeuh, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, itu baru lulus dari salah satu SMA di Sukabumi pada 2012. Ia dinikahi Aceng pada 16 Juli 2012 di rumah pribadinya di Copong, Garut. Baru empat hari pernikahan itu berjalan, Aceng menceraikannya dengan alasan Fani sudah tidak perawan lagi. Aceng menceraikannya langsung dengan talak tiga melalui pesan singkat (SMS).
Menanggapi peristiwa yang dialami Fani, Tika pun berharap peristiwa itu menjadi pembelajaran bagi perempuan agar berpikir teliti sebelum mengambil keputusan dan tak mudah tergiur dengan uang. "Mungkin pemikiran beliau (Aceng) apapun bisa dibeli dengan uang kali ya. Tapi tidak semua wanita, tidak semua artis juga bisa dibeli dengan uang," tegas Tika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.