Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dia 12 Calon Hakim Agung yang Lolos Seleksi KY

Kompas.com - 04/12/2012, 22:45 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 12 nama calon hakim agung lolos dari seleksi yang diselenggarakan Komisi Yudisial, baik tes kemampuan, kesehatan, uji rekam jejak, penilaian pribadi, maupun wawancara. DPR akan memilih empat nama dari 12 kandidat ini.

"Sepanjang 26 sampai 29 November,  KY bersama dua pewawancara tamu sudah menyeleksi 19 calon hakim agung. Setelah (KY) pleno pukul 14.00 sampai 15.30 tadi (Selasa, 4/12/2012) dan mendiskusikan nilai-nilai para calon, diputuskan 12 nama akan disampaikan kepada DPR pada Rabu (5/12/2012) besok," tutur Ketua KY Eman Suparman, Selasa (4/12/2012) di Jakarta.

Dari 12 calon itu, DPR akan memilih empat hakim agung untuk mengisi jabatan hakim agung yang pensiun pada Desember 2012. KY harus menyiapkan tiga calon untuk mengisi satu posisi hakim agung yang kosong. Adapun keempat hakim agung itu terdiri atas satu orang di Kamar Perdata, dua orang di Kamar Pidana, dan satu orang di Kamar Tata Usaha Negara.

"Mudah-mudahan pilihan DPR sama dengan pilihan KY," kata Eman. Namun, daftar nama disampaikan berdasarkan abjad, bukan ranking. Hal ini dilakukan supaya DPR tidak merasa didikte KY dalam menjalankan hak politiknya.

Nama calon hakim agung dengan spesialisasi Tata Usaha Negara adalah Irfan Fachruddin yang saat ini menjabat Hakim Tinggi PTTUN Jakarta dan Is Sudaryono, Kepala PTTUN Medan.

Hakim-hakim pidana yang lolos seleksi calon hakim agung adalah M Jusran Thawab, Hakim Tinggi PT Jakarta; Margono, Hakim PT Makassar; Nommy HT Siahaan, Kepala PT Pekanbaru; Sri Muryanto, Hakim Tinggi PT Mataram; Suharjono, Hakim Tinggi PT Makassar; Sumardijatmo, Hakim Tinggi PT Pekanbaru; Tumpak Situmorang, Hakim Tinggi PT Jambi; dan Prof Waty Suwarty, Guru Besar Universitas Indonusa Esa Unggul, Jakarta.

Adapun hakim perdata yang lolos seleksi adalah Hamdi H, Hakim Tinggi PT Yogyakarta; dan Yakup Ginting, Hakim Tinggi PT Banjarmasin.

Jumlah calon hakim agung yang dianggap memenuhi syarat dan diajukan ke DPR, menurut Eman, tidak dipaksakan. Semestinya KY mengirimkan 15 nama. Ini untuk memenuhi kekurangan pada seleksi sebelum ini. Saat itu, KY masih kurang tiga nama yang dianggap berintegritas dan memiliki kompetensi tinggi untuk dipilih satu oleh DPR.

Dari 12 nama tersebut, sebagian besar sudah pernah mengikuti seleksi calon hakim agung dan gagal. Malah Nommy sudah empat kali mencoba, sedangkan Is Sudaryono dua kali.

Ketua Bidang Rekrutmen dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Taufiqurrahman Syahuri menegaskan, kegagalan para calon di seleksi sebelum ini terkait kesehatan dan kompetensi saja. Bila kegagalan akibat catatan perilaku yang kurang baik, KY jelas tidak akan meloloskannya.

Eman menambahkan, KY sudah sungguh-sungguh menelusuri rekam jejak para calon. Namun, ini adalah keputusan fotografik dan KY tidak bisa menjamin kemungkinan adanya hakim agung seperti Achmad Yamanie, hakim agung yang dinilai bertindak tidak profesional karena diduga memalsukan putusan peninjauan kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com