JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan artis Yuli Rahmawati atau Julia Peres alias Jupe. Jupe terbukti melakukan penganiayaan terhadap artis Dewi Persik.
"Menolak kasasi terdakwa," demikian dikutip melalui laman MA, Kamis (13/12/2012).
Amar putusan perkara kasasi bernomor 913 K/PID/2012 itu diputus kemarin, Rabu (12/12/2012). MA justru mengabulkan kasasi yang dimohonkan oleh jaksa penuntut umum. Kasasi jaksa penuntut menghendaki Jupe dibui atas kesalahannya.
Menurut sumber dari MA yang minta identitasnya dirahasiakan, Jupe harus menjalani vonis 3 bulan pidana penjara. Sumber itu menerangkan, Jupe dibui tidak melalui hukuman percobaan terlebih dahulu.
Putusan kasasi atas Jupe dipimpin oleh Hakim Artidjo Alkostar dengan hakim anggota T Gayus Lumbuun dan Salman Luthan. Sebelumnya, Jupe diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam adegan film Arwah Goyang Karawang, Jupe terbukti melakukan pemukulan terhadap Dewi Persik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.