Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis, Ini Harapan Angelina Sondakh kepada Hakim

Kompas.com - 10/01/2013, 08:22 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional Angelina Sondakh berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta bisa memutus perkaranya dengan jernih. Pihak Angie berharap hakim tidak terjebak opini negatif yang terbentuk di masyarakat.

"Kami berharap besok (hari ini) putusan hakim bisa jernih. Jangan sampai hakim terjebak dengan opini yang dibentuk di masyarakat," kata pengacara Angie, Tengku Nasrullah, saat dihubungi wartawan, Rabu (9/1/2013).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dijadwalkan membacakan putusan perkara Angie, Kamis (10/1/2013) hari ini.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Angelina. Selain itu, jaksa menuntut agar Angie juga dijatuhi pidana tambahan dengan mengembalikan kerugian negara senilai uang yang ia korupsi.

Menurut jaksa, selaku anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus anggota Komisi X DPR, Angie terbukti menerima suap senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS dari Grup Permai secara bertahap. Uang tersebut merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemdikbud dan wisma atlet di Kemenpora dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai. Menurut Nasrullah, tuntutan 12 tahun yang diajukan jaksa KPK itu sangat mengada-ngada.

"Mereka hanya membentuk pencitraan di masyarakat dengan hal itu," ucapnya.

Nasrullah beranggapan, tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan Angie menerima uang tersebut. Berdasarkan dakwaan, pemberian uang ke Angelina memang selalu dilakukan melalui kurir. Salah satu kurir yang mewakili Angie menerima uang, menurut dakwaan, adalah staf Angie yang bernama Jefri. Namun, yang bersangkutan tidak mengakui hal tersebut saat diperiksa sebagai saksi Angie dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Bukti berupa transkrip rekaman pembicaraan Blackberry messenger (BBM) antara Angie dan Mindo Rosalina Manulang, katanya, masih bisa diperdebatkan. Transkrip rekaman BBM tersebut mengungkapkan adanya permintaan dana dari Angie kepada Rosa (pemasar Grup Permai) yang terjadi sebelum pemberian uang. Kemudian, sebagian transkrip itu juga menunjukkan adanya ucapan terima kasih dari Angie yang disampaikan kepada Rosa seusai penyerahan uang.

Selama ini, Angie membantah kepemilikan Blackberry nya tersebut. Dia pun tidak mengakui semua percakapan dalam BBM itu. "Saya pikir hakim harus mempertimbangkan hal itu, semoga putusan besok (hari ini) bisa adil," kata Nasrullah.

Baca juga:
Vonis Angie Jadi Acuan KPK Mengusut Koster

Berita terkait kasus Angie dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Suap Angelina Sondakh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com