Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Harap Angelina Sondakh Divonis Seadil-adilnya

Kompas.com - 10/01/2013, 12:09 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Komunikasi Publik I Gede Pasek Suardika berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dapat memutus perkara seadil-adilnya terhadap terdakwa kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional Angelina Sondakh.

Pasek berharap, vonis atas Angie sesuai dengan alat bukti dan kadar kesalahan Anggie seperti dalam dakwaannya. "Sebagai kolega, kami tentu berdoa Mbak Anggie diberikan putusan yang seadil-adilnya dengan melihat yang lain seperti apa perlakuan hukum itu. Kepada yang bersangkutan, tentu tidak bisa didiskriminatifkan juga," ujar Pasek di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/1/2013).

Hal senada dikatakan Wakil Sekjen Partai Demokrat Saan Mustopa. Ia berharap vonis Anggie lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara. "Ya, kita berharap bahwa Mbak Anggie benar-benar mendapat keadilan, ya. Dalam arti hakim bisa mempertimbangkan semua fakta-fakta di persidangan dan keadilan yang setimpal, misal vonisnya tidak terlalu tinggi. Itu kan yang diharapkan oleh kita," ujarnya.

Saan mengatakan, Demokrat selalu memberi dukungan untuk Anggie. Ia berharap Anggie dapat tegar menerima vonisnya nanti. Setelah vonis, kata Saan, Demokrat akan menemui Anggie untuk memberi dukungan.

"Kita selalu berempati terhadap apa yang dialami Mba Anggie dan tentu hari ini akan mendapatkan vonis dari majelis hakim dan kita tetap berharap bahwa apa pun vonis yang terjadi, yang diberikan Majelis Hakim, Mbak Anggie tetap tabah dan sabar," ucapnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dijadwalkan membacakan putusan perkara Angie, Kamis (10/1/2013) hari ini. Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Angelina. Selain itu, jaksa menuntut agar Angie juga dijatuhi pidana tambahan dengan mengembalikan kerugian negara senilai uang yang ia korupsi.

Menurut jaksa, selaku anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus anggota Komisi X DPR, Angie terbukti menerima suap senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS dari Grup Permai secara bertahap. Uang tersebut merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemdikbud dan wisma atlet di Kemenpora dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

Baca juga:
Vonis Angie Jadi Acuan KPK Mengusut Koster

Berita terkait kasus Angie dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Suap Angelina Sondakh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com