Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Angie: Kami Siap dengan Keputusan Terburuk

Kompas.com - 10/01/2013, 13:58 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah Angelina Sondakh, Lucky Sondakh, berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan memutus adil perkara anaknya. Angelina alias Angie yang menjadi terdakwa kasus dugaan penerimaan suap pengurusan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional itu dijadwalkan mendengarkan putusan hakim dalam persidangan, Kamis (10/1/2013) siang ini.

"Kami, keluarga, percaya majelis hakim untuk menegakkan keadilan, " kata Lucky, saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korups Jakarta sebalum persidangan Angelina dimulai.

Lucky mengatakan, pihaknya yakin Angelina tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Pihak keluarga berharap majelis hakim akan mengambil keputusan yang sesuai dengan pembelaan atau pledoi yang diajukan Angie. Meski demikian, Lucky mengaku tetap berpesan kepada Angie agar tegar menghadapi apa pun putusan hakim.

"Kita harus siap keputusan yang terbaik mau pun terburuk. Kita enggak punya pilihan, kita harus menjalani," ujar Lucky.

Dia juga mengatakan, anak-anak Angie akan hadir dalam persidangan vonis kali ini. Kemungkinan besar kedua anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu akan menunggu di luar ruang sidang.

Saat ditanya apakah kekasih Angie, Brotoseno juga mengikuti persidangan vonis hari ini, Lucky mengaku tidak tahu. Mantan rektor Universitas Samratulangi itu pun mengatakan kalau Angie kerap curhat menjelang pembacaan vonisnya hari ini. Hampir setiap pagi, katanya, Angie mengirimkan pesan singkat.

"Tadi pagi ada dua (pesan singkat)," tambah Lucky.

Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Angelina. Selain itu, jaksa menuntut agar Angie dijatuhi pidana tambahan dengan mengembalikan kerugian negara senilai uang yang dikorupsinya.

Menurut jaksa, selaku anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus anggota Komisi X DPR, Angie terbukti menerima suap senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS dari Grup Permai secara bertahap. Uang tersebut merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemendikas dan wisma atlet di Kemenpora dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

Berita terkait kasus Angie dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Suap Angelina Sondakh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com