Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wayan Koster Siap jika Kembali Dipanggil KPK

Kompas.com - 10/01/2013, 14:19 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Anggota Komisi X DPR I Wayan Koster disebut-sebut dalam surat dakwaan Angelina Sondakh atas kasus dugaan penerimaan suap pengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional dengan terdakwa Angelina Sondakh. Koster mengaku siap jika dirinya kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah putusan vonis Angie.

"Kalau saya dipanggil, ya saya hormati. Nanti terserah apa yang ditanya kalau dipanggil," ujar Koster, di Gedung Parlemen Senayan, Kamis (10/1/2013).

Di samping itu, Koster berharap, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi memberikan vonis seadil mungkin untuk Angie. Ia mengatakan, tidak ada aliran dana suap seperti yang dituduhkan selama ini.

"Mudah-mudahan Bu Angie divonis seadil-adilnya sesuai dengan hati nurani hakim. Aliran dana yang dituduhkan itu tidak ada satu pun yang terbukti. Mudah-mudahan hakim menegakan hukum secara benar, secara adil," ucap Politiisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dijadwalkan membacakan putusan perkara Angie, Kamis (10/1/2013) hari ini. Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjadikan putusan perkara Angelina Sondakh sebagai bahan untuk mengusut keterlibatan pihak lain yang disebut dalam surat dakwaan. Surat dakwaan kasus penyuapan kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional itu menyebut nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat lainnya, I Wayan Koster.

Juru Bicara KPK Johan Budi berharap, majelis hakim Tipikor memutuskan Angie bersalah. Menurutnya, KPK tidak berhenti pada Angelina semata. Lembaga antikorupsi itu akan mengembangkan penyidikan kasus Angie. Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, lanjut Johan, bisa saja ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

Dalam surat dakwaan Angelina, peran Koster semakin jelas terlihat. Salah satu poin surat dakwaan menyebutkan kalau Angie menerima suap dari Grup Permai senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS atau sekitar Rp 32 miliar. Uang tersebut diberikan secara bertahap dan diantarkan oleh kurir ke sejumlah tempat dalam beberapa waktu. Salah satunya, diantarkan ke ruangan Koster di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ada pula uang yang dibungkus dengan kertas kado dan diantarkan ke Koster yang menunggu di Hotel Century Jakarta. Ditemui staf Grup Permai, Koster disebut meminta bungkusan kado berisi uang itu diserahkan ke stafnya yang berdiri di salah satu pojok lobi.

Selain nilai itu, Grup Permai juga menggelontorkan uang untuk Koster dan Angie pada waktu-waktu lain, di antaranya sebesar 200.000 dollar AS dan 300.000 dollar AS sekitar Oktober 2010, kemudian 400.000 dollar AS dan 500.000 dollar AS dalam bulan yang sama. Bulan berikutnya, Koster kembali menerima sebesar 500.000 dollar AS.

Masih menurut dakwaan, uang ke Koster dan Angelina tersebut merupakan fee atau imbalan untuk anggaran yang dikoordinasikan Angie dan Koster selaku Koordinator dan Wakil Koordinator Komisi X DPR di Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Selaku anggota Komisi X DPR, Angelina dan Koster memiliki kewenangan mengurus anggaran untuk Kemendiknas dan Kemenpora. Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut agar Angie dihukum 12 tahun penjara dan membayarkan uang kerugian negara.

Berita terkait kasus yang menjerat Angie dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Suap Angelina Sondakh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com