"Dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda sudah menetapkan Shandy Tumiwa dan Cici sebagai tersangka," kata Arifin Harahap, kuasa hukum Annisa, saat ditemui di Polda Metro Jaya usai mengambil SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), Kamis (10/1/2013).
Annisa Bahar juga mengaku lega dengan ditetapkannya dua nama tersebut menjadi tersangka. "Ya, alhamdulillah aku bisa bernapas lega udah lama banget kita nunggu enam bulan ini kabar sangat baik yang kita tunggu," sambungnya.
Kasus bermula saat Annisa mengaku telah menginvestasikan uangnya sebesar 5000 dollas AS. Ia juga mengajak beberapa temannya untuk berbisnis investasi emas online itu.
Oleh PT CSM Bintang yang dimiliki oleh Shandy dan Cici, Annisa mengklaim diiming-imingi bakal mendapat keuntungan berkali lipat dari nilai uang yang diinvestasikannya. Dalam perjalanannya, keuntungan yang dijanjikan itu justru tak didapat, modal pun tak kembali.
Karena merasa dirugikan, Annisa lantas mengadukannya ke pihak kepolisian. Akibat dugaan perbuatan yang dilakukannya, Shandy diancam dengan Pasal 378 dan 374 KUHP.
"Pasal 378 dan 374 tentang penipuan dan penggelapan tetapi masih ada perkara yang lain reskrimsus adalah UUD ITE ini masih dalam penyedikan yaitu 12 tahun (ITE), itu perkara yang lebih dulu. Dan ini juga sebagai bentuk laporan Shandy terhadap klien kami, pencemaran nama baik (Anisa) dan fitnah itu gugur dan terbukti enggak bersalah," papar Arifin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.