Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pelajari Laporan soal "Kicauan" Farhat Abbas

Kompas.com - 12/01/2013, 06:20 WIB
Lariza Oky Adisty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com  Penyidik Polda Metro Jaya menindaklanjuti adanya dua laporan dari Ramdan Alamsyah dan Anton Medan yang masuk ke SPK Polda Metro Jaya, Kamis (10/1/2013), terkait "kicauan" Farhat Abbas mengenai Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di jejaring sosial Twitter yang dinilai rasialis.

"Penyidik akan menindaklanjuti dengan melengkapi administrasinya terlebih dulu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Jumat (11/1/2013).

Meski demikian, Rikwanto menyatakan, pihaknya belum akan melayangkan surat panggilan untuk memeriksa Ramdan Alamsyah maupun Anton Medan sebagai pelapor, para saksi, dan terlapor Farhat Abbas.

"Penyidik akan mempelajari laporan dan menunjuk unit dari satuan mana yang akan menangani kasus tersebut. Untuk sekarang, dipelajari dulu berkasnya," ujar Rikwanto.

Sebagai langkah awal, penyidik akan mempelajari dua laporan tersebut terkait hal yang disampaikan Farhat melalui akun Twitternya serta mempelajari pihak yang diwakili oleh Ramdan dan Anton Medan dalam laporannya. Seperti telah diberitakan sebelumnya, pengacara Farhat Abbas dilaporkan ke SPK Polda Metro Jaya oleh Ramdan Alamsyah kemarin.

Farhat dilaporkan terkait "kicauan" di Twitter yang mengecam ucapan Basuki perihal pelat nomor B 2 DKI yang disinyalir sudah dijual pihak Polda Metro Jaya ke pengusaha. Namun, dalam kicauannya, Farhat memasukkan kalimat yang menyinggung etnis Basuki.

Saat ditemui usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Ramdan Alamsyah yang berprofesi sebagai pengacara ini mengatakan dirinya melaporkan Farhat sebagai warga Jakarta dan mewakili Komunitas Intelektual Muda Betawi dan Himpunan Advokat Muda Indonesia.

Dalam laporan tersebut, Farhat dilaporkan mengenai penghinaan terhadap ras, suku dan golongan Pasal 28 Ayat 2, UU ITE jo Pasal 4 jo 16 UU No 40 Tahun 2008 dengan ancaman lima tahun penjara.

Laporan kedua datang dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (DPP PITI) Anton Medan yang juga melaporkan Farhat Abbas ke Polda. "Komentar dia (Farhat) di Twitter ini menimbulkan kebencian di etnis Tionghoa yang tidak seharusnya dilakukan oleh yang bersangkutan. Seharusnya, pendapat Farhat tentang pelat tidak perlu menggunakan kata seperti itu dan ada tanda serunya. Jadi, itu pemahamannya menunjukkan kebencian dia pada etnis Tionghoa bukan saja sama Ahok," ungkap Anton.

Di sisi lain, Basuki justru menanggapi dingin "kicauan" Farhat tersebut. Ditemui terpisah ia justru menyebut Farhat kasihan karena masih mempermasalahkan keturunan dan rasialis.

Mantan Gubernur Bangka-Belitung ini pun sudah menegaskan bahwa ia tak akan memidanakan suami penyanyi lawas Nia Daniati tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com