Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Hakim Agung Dukung Hukuman Mati

Kompas.com - 14/01/2013, 16:17 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan hukuman mati masih terus mengundang kontroversi di sejumlah negara, termasuk Indonesia. Namun, calon Hakim Agung Desnayeti menyatakan dirinya mendukung penerapan hukum maksimal yakni hukuman mati dalam sistem peradilan di Indonesia.

Hal tersebut disampaikannya Desnayati saat dirinya mengikuti uji kepatutan dan kelayakan hakim agung di Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2013).

"Tentang hukuman mati, secara pribadi, saya menilai ini perlu. Hukuman mati ini tergantung undang-undang itu sendiri. Ini perlu," ucap Desnayati.

Meski kontroversial, Desnayati menilai hukuman mati sesuai dengan ajaran agama Islam. "Di dalam agama Islam ini dibenarkan kecuali kalau korban sudah memaafkan pelaku," katanya.

Sebagai seorang hakim, Desnayati pun sudah dua kali menjatuhkan hukuman mati kepada para terdakwa yang disidangkannya. Namun, hukuman ini diubah di tingkat peradilan berikutnya. Sepanjang jejak rekam Desnayati, ia juga sudah dua kali melakukan dissenting opinion (pendapat berbeda) dalam pengambilan keputusan hakim.

Selain Desnayati, Komisi III DPR juga melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap enam calon lainnya yakni Muh. Daming Sanusi, Mayjen TNI Drs. Burhan Dahlan, Heru Iriani, Made Rawa Aryawan, dan Ohan Burhanudin.

Total ada 24 calon hakim yang mengikuti seleksi. Mereka sebelumnya telah melakukan tahapan pembuatan makalah. Proses uji kepatutan dan kelayakan ini akan terus dilakukan hingga tanggal 16 Januari mendatang. Komisi III nantinya memilih delapan calon hakim agung untuk mengisi kekosongan hakim agung yang telah pensiun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com