JAKARTA, KOMPAS.com -- Penyanyi dangdut yang juga personel trio vokal dangdut 3 Macan, Yenny Anggraeny, setuju jika hukuman mati dijatuhkan kepada pemerkosa. Yenny juga berpendapat bahwa peristiwa pemerkosaan bukanlah bahan gurauan.
Undang-undang telah menetapkan bahwa pelaku pemerkosaan bisa dihukum maksimal 12 tahun. Tapi, tidak demikian pendapat Yenny. "Hukuman seumur hidup, atau bahkan hukuman mati, lebih tepat bagi para pemerkosa," tekannya ketika diwawancara melalui telepon pada Rabu (16/1/2013).
Yenny mengatakan pula bahwa peristiwa pemerkosaan bukanlah bahan gurauan. Pernyataan itu ia sampaikan berkait dengan kejadian Muhammad Daming Sanusi, seorang calon hakim agung, melontarkan ucapan bahwa hukuman mati perlu dipertimbangkan, karena pemerkosa dan korban sama-sama menikmati hubungan fisik itu.
"Memang tak pantas lah. Tak sepatutnya seorang yang mau mencalonkan diri sebagai hakim agung ngomong seperti itu," ucap Yenny. "Di samping korban bisa merasakan trauma seumur hidup, juga keluarganya. Karenanya, tak layak jika kasus pemerkosaan dibuat becandaan," lanjutnya.
Muhammad Daming sendiri sudah menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat lewat media. Ia juga menjalani beberapa pemeriksaan terkait pernyataannya itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.