JAKARTA, KOMPAS.com — Ada yang tak biasa di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (22/1/2013) siang tadi. Grup band papan atas, Slank, yang diwakili Bimbim (drum), Ivanka (bas), dan Bunda Iffet, manajer Slank, muncul di Gedung MK. Kehadiran mereka tak lain bertemu dengan Ketua MK, Mahfud MD.
Kepada Mahfud MD, ketiganya bertemu untuk berkonsultasi terkait seringnya tidak mendapatkan izin penyelenggaraan konser musik di Tanah Air. Slank mengaku mempunyai beberapa pengalaman terkait tidak dikeluarkannya izin konser dalam beberapa kesempatan.
"Jadi, memang ini adalah pembicaraan yang agak substantif. Ternyata, masalahnya adalah Mas Bimbim dan teman-teman Slank mempersoalkan hak konstitusional, hak warga negara. Di dalam tata hukum kita, memang ada izin menyelenggarakan keramaian," ujar Mahfud MD seusai bertemu dengan Slank, Selasa (22/1/2013).
Sementara itu, Bimbim mengatakan, penyelenggaraan konser musik yang diadakan Slank kadang kala terbentur dengan Pasal 15 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara. Tentang izin melaksanakan kegiatan di keramaian.
"Pasal 15 Ayat 2 huruf a UU No 2 Tahun 2002 yang mengatur soal izin keramaian banyak berimbas ke Slank," ujar Bimbim.
Penabuh drum pada grup band tersebut mengatakan, pihak aparat keamanan dengan dasar Pasal 15 Ayat 2 huruf a UU No 2/2002 itu kadang kala membuat beberapa kali konser Slank tiba-tiba dibatalkan. Alasannya, konser-konser tersebut tidak memiliki izin resmi.
Oleh karena itu, band yang telah mengeluarkan banyak album ini merasa dirugikan akibat pembatalan konser yang mendadak tanpa adanya alasan yang jelas. Apalagi jika dilihat dari perencanaan konser yang sudah disiapkan sejak jauh-jauh hari. Tentu pembatalan konser dari pihak aparat keamanan telah merugikan banyak pihak, terlebih Slank.
"Banyak yang dirugikan jika konser itu dibatalkan. Kami merasa UU itu jauh dari semangat reformasi, jauh dari hak asasi manusia (HAM). Karena itu, kita datang ke sini, mau konsultasi sama Pak Mahfud," ujar Bimbim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.