Meski Narkobanya Jenis Baru, Raffi Tetap Bisa Dihukum

Kompas.com - 28/01/2013, 18:44 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Gerakan Anti-Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat membantah pernyataan yang menyebutkan jenis narkoba yang ditemukan di rumah artis Raffi Ahmad adalah jenis baru dan belum masuk dalam kategori yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Salah kalau dikatakan tidak termasuk dalam kategori undang-undang. Itu sebenarnya hanya turunan baru zat adiktif," tegas Henry di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (28/1/2013).

Menurut Henry, yang dimaksud dengan narkotika jenis baru adalah hasil pengembangan dari jenis-jenis yang sudah ada sebelumnya. Karena itu, narkotika yang ditemukan di Jalan Gunung Balong 1 No.16/I itu tetap bisa dijerat dengan undang-undang yang ada.

"Tidak mungkin belum diatur undang-undang. Bisa dipakai pasal turunan untuk yang jenis baru. Tadi itu bukan pernyataan resmi dari BNN," kata Henry.

Sebelumnya, Kuswardani, Kepala Unit Pelaksana Teknis BNN, menyatakan narkotika yang ditemukan di rumah Raffi adalah zat baru di Indonesia, tidak termasuk dalam golongan I, II dan III yang tercantum di dalam UU Narkotika Nomor 35.

Henry menegaskan, kondisi tersebut tidak serta merta membuat penggunanya lolos dari jerat hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau