JAKARTA, KOMPAS.com -- Fadlun Haryanto (29), tersangka pelaku tindak pidana penculikan anak tiri penyanyi dangdut Nassar, Siti Nurjanah atau Nana, meminta maaf atas kejahatan yang telah dilakukannya. Ia juga mengaku khilaf karena Nassar suka pamer harta melalui media.
Hal itu diumumkan oleh Fadlun melalui kuasa hukumnya, Fransisca Indrasari. "Karena klien kami terkena pasal penculikan dan kejahatan terhadap anak dan diancam hukuman di atas 12 tahun penjara, maka kami diminta Polda (Metro Jaya) untuk memberikan bantuan hukum untuk mengawal masalah ini supaya tidak ada diskriminasi hukum. Perlu diketahui, klien kami sudah memohon maaf kepada keluarga Bapak Nassar dan Ibu Muzdalifah," jelas Fransisca dalam jumpa pers di Gedung Konica Lantai 3A, Jalan Gunung Sahari No 78, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2013).
Kepada Fransisca, lelaki kelahiran Jambi itu mengaku khilaf setelah melihat media yang sering memublikasi harta kekayaan Nassar bersama Muzdalifah. "Pada awalnya dia (Fadlun) membaca majalah, (melihat berita) di televisi, kalau Bapak Nassar ini suka pergi ke mana-mana dan banyak uang," terang Fransisca.
Dengan kondisi keuangan yang kurang di perantauan, akhirnya Fadlun menjadi khilaf. "Memang dia sudah delapan tahun merantau dan belum bisa membawa pulang uang ke kampungnya di Jambi. Pas dia lihat di berita soal Nassar, dari situ lah kekhilafan itu terjadi," cerita Fransisca.
Selama tiga bulan Fadlun mulai memantau kebiasaan keluarga Nassar dan Muzdalifah. Hampir setiap hari Fadlun mengamati, hingga ia tahu di mana Nana bersekolah. "Tanpa sadar, dia teriming-imingi karena uang. Motivasi dia memang uang, tidak ada yang lain, karena ketika dia pulang kampung dia mau mengobati ibunya yang lumpuh," terang Fransisca.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.