JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Humas BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto mengatakan, pihaknya tidak tahu menahu terkait label tersangka yang tertulis pada kop surat pemulangan dua terperiksa yaitu Irwansyah dan Zaskia Sungkar terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di rumah artis Raffi Ahmad. Menurutnya, label tersebut telah menjadi format yang digunakan selama ini.
"Namanya format itu kan sudah baku dari pendahulu," ujarnya usai memulangkan tujuh orang terperiksa di Gedung BNN, Jakarta, Selasa (29/1/2013) siang. Sumirat menyatakan hal tersebut menjawab protes yang disampaikan orangtua Zaskia Sungkar, Mark Sungkar, terkait penyebutan tersangka atas Irwansyah dan Zaskia. Padahal, keduanya dilepaskan dan diperbolehkan pulang karena tidak terbukti mengonsumsi narkoba.
Sumirat berjanji akan mengevaluasi format penulisan surat yang selama ini dipakai. Ia mengaku, baru kali ini BNN diprotes terkait label tersangka itu. Salah satu langkah yang dilakukan BNN adalah melakukan konsultasi dengan pihak lain. "Formatnya akan kita bicarakan ke ahli hukum tentang apakah formatnya benar demikian atau tidak, atau bagaimana baiknya," lanjutnya.
Protes terbuka tersebut dilayangkan Mark Sungkar kepada BNN di sela-sela proses pemulangan puterinya, Zaskia Sungkar dan menantunya, Irwansyah. Ia protes mengapa dalam surat pemulangan keduanya, terdapat label tersangka padahal Zaskia dan Irwansyah berstatus sebagai saksi.
Menurut Mark, status dalam surat tersebut dapat mencederai nama baik seseorang. Ia pun berharap "label" tersangka yang dialamatkan kepada Zaskia dan Irwansyah segera diralat demi nama baik keduanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.