Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raffi dan RJ Cs Jadi Tersangka

Kompas.com - 01/02/2013, 14:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Badan Narkotika Nasional akhirnya menetapkan status delapan orang terperiksa dalam kasus penyalahgunaan narkotika di kediaman Raffi Ahmad, Minggu (27/1/2013) lalu. Delapan orang tersebut seluruhnya dijadikan tesangka.

"Status delapan orang dari hasil pemeriksaan laboratorium, pertama R (26) pekerja wiraswasta atau pekerja seni, positif menggunakan methylone. Statusnya tersangka," ujar Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto kepada wartawan di Gedung BNN, Cawang, Jakarta, Jumat (1/2/2013).

Sumirat melanjutkan, selain R, tujuh lainnya juga ditetapkan menjadi tersangka. Ketujuh orang tersebut, yakni berinisial W (dikenakan Pasal 127), M (dikenakan Pasal 127), RJ (dikenakan Pasal 127), MF (dikenakan Pasal 127), K (dikenakan Pasal 127), J (dikenakan Pasal 127) dan UW (dikenakan Pasal 131).

Sumirat mengatakan, para tersangka terbukti dua unsur dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, yakni memiliki dan menguasai sejumlah barang bukti narkotika itu.

Kini, mereka yang telah ditetapkan menjadi tersangka akan ditahan sementara di tahanan BNN hingga berkasnya siap dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, yang lainnya akan menjalani rehabilitasi.

BNN menggerebek kediaman Raffi Ahmad di Jalan Gunung Balong RT 09 RW 04, Karang, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (27/1/2013) subuh. Sebanyak 17 orang digiring BNN. Empat di antaranya figur publik, yakni Raffi Ahmad, Wanda Hamidah, Irwansyah dan Zaskia Sungkar.

Di rumah Raffi, BNN menyita dua linting ganja di depan kamar Raffi serta 14 kapsul zat baru bernama methylone atau setara ekstasi, yang disita dari dalam laci dapur lantai bawah. Adapun beberapa kapsul telah dicampurkan ke dalam minuman bersoda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com