Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Raffi Segera Masuk Tempat Rehab di Jakarta

Kompas.com - 06/02/2013, 17:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Keinginan  Raffi Ahmad untuk segera meninggalkan ruang tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) tampaknya akan segera terkabul. Raffi akan segera menjalani rehabilitasi sembari menunggu proses hukum. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Rahmat Sorialam Harahap, di halaman gedung BNN, Selasa (5/2/2013) malam.

"Pemeriksaan oleh penyidik di BNN terhadap klien kami telah rampung, Alhamdulillah. Selanjutnya dalam dua-tiga hari ke depan  BAP (Berita Acara Pemeriksaan) akan diserahkan ke Kejaksaan Agung, untuk selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," terang Rahmat, yang ditemui tabloidnova.com usai pemeriksaan terhadap Raffi.

Rahmat berharap, sambil menunggu BAP di kejaksaan hingga kelak berkasnya dilimpahkan ke pengadilan, Raffi sudah bisa menjalani proses rehabilitasi.

"Tempat rehabilitasi tersebut akan dilakukan di Jakarta, yakni di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) yang berlokasi di  Jakarta. Kalau saya tidak salah tersedia tiga-empat RSKO di Jakarta, di antaranya di Cibubur dan Jalan Fatmawati. Nanti akan dipilih salah satu yang lokasinya lebih mudah dijangkau oleh keluarga," terang Rahmat lagi.

Terkait dengan kehadiran pengacara Hotma Sitompul di BNN, Senin (5/2/2013) sore, yang mengklaim telah dipanggil oleh Raffi untuk membantu proses hukum terhadap Raffi, Rahmat kepada tabloidnova.com menegaskan bahwa dirinya masih menjadi kuasa hukum Raffi.

"Beliau (Hotma Sitompul) adalah senior saya. Memang, tadi  kami bertemu di dalam. Saya mengatakan kepadanya, akan pikir-pikir dulu. Memang hak Raffi untuk menambah atau mengganti kuasa hukum yang menangani perkaranya, hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang,  namun  Raffi sudah  mengatakan akan terus bekerja sama dengan kami," jelas Rahmat. (Tumpak)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com