Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Kirim Raffi ke RSKO Cibubur

Kompas.com - 07/02/2013, 12:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Badan Narkotika Nasional (BNN) terus melengkapi berkas kasus penyalahgunaan narkotika yang menimpa Raffi Ahmad. Rencananya, presenter acara musik layar kaca itu akan dirujuk ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.

Kepala Humas BNN, Komisaris Besar (Pol) Sumirat Dwiyanto mengungkapkan, tersangka Raffi akan mulai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSKO Cibubur, Kamis (7/2/2013) ini. BNN akan mencari second opinion (pendapat kedua) tentang kondisi kesehatannya setelah ditetapkan menjadi tersangka.

"Di BNN kan juga diperiksa sama dokternya, di RSKO untuk mendapatkan second opinion tentang kesehatan yang bersangkutan," ujar Sumirat kepada Kompas.com usai menggelar pemusnahan barang bukti kasus penyelundupan sabu di BNN, Kamis (7/2/2013) pagi.

Di BNN, lanjut Sumirat, tim dokter atau konselor Raffi hanya melakukan penanganan kesehatan secara umum dan spesifik penyalahgunaan narkotika. Sementara di RSKO, Raffi akan menjalani pemeriksaan aspek psikis dari dokter.

"Jadi RA masih menjalani pemeriksaan secara mendalam untuk mendapatkan data yang lebih mendalam untuk menentukan langkah BAP (Berita Acara Pemeriksaan) selanjutnya," lanjutnya.

Sumirat melanjutkan, pemeriksaan kesehatan di RSKO hanya berlangsung selama satu hari. Setelah selesai menjalani pemeriksaan, Raffi akan dikembalikan lagi ke penyidik BNN untuk melanjutkan proses BAP yang hampir final.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Raffi Ahmad, Rahmat Harahap, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, langkah BNN dalam mengirimkan kliennya ke RSKO adalah bagian dari asesmen kesehatan yang menjadi salah satu aspek dalam kelengkapan BAP.

"Ya benar, hari ini memang ada asesmen kesehatan. Sebenarnya BAP-nya sudah selesai, tinggal menunggu ini," lanjutnya.

Berdasarkan informasi dari BNN, lanjut Rahmat, hari ini BNN telah berkirim surat permohonan kelengkapan berkas (P21) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tahap selanjutnya tinggal mengirimkan barang bukti berikut tersangka. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com