JAKARTA, KOMPAS.com -- Hotma Sitompoel, kuasa hukum Raffi Ahmad, menyatakan keberatan atas dipindahkannya Raffi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) ke pusat rehabilitasi di Lido, Sukabumi.
Pasalnya, menurut Hotma dan tim kuasa hukumnya, sebelum dibawa ke Lido, Raffi sudah menandatangani Surat Pembantaran Penahanan. "Sudah ditanda tangan ke Raffi, bahwa dia menolak berita acara untuk direhab," ucap Hotma saat jumpa pers di kantornya di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (19/2/2013).
Menurut Hotma, seseorang bisa direhabilitasi bila memenuhi beberapa unsur yakni, jika dewasa atas kemauan sendiri, jika masih di bawah umur berdasarkan permintaan keluarga dan terakhir keputusan pengadilan.
Sementara dalam kasus Raffi, lanjut Hotma, unsur-unsur tersebut tidak dipenuhi. "Siapa yang boleh rehab orang? Bicara Undang-undang. Orang itu sendiri, pecandu, sadar minta direhab, kedua orangtua, ketiga penetapan hakim. Saudara Sumirat bilang, ada peraturan pemerintah boleh rehab kalau pecandu dan tergantung narkoba," ujar Hotma.
Menurut Kepala Humas BNN Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto dipindahkannya Raffi Ahmad dari BNN ke Raffi ke Lido pada Senin (18/2/2013) malam dilakukan berdasarkan rujukan dari RSKO dan penyidik. "Jadi sesuai hasil RSKO dan penyidik, Raffi akan ditempatkan sementara di Lido. Penyidikan tetap berjalan, saksi ahlinya sesegera mungkin dibawa ke BNN," ujar Sumirat saat ditemui usai membawa Raffi keluar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.