JAKARTA, KOMPAS.com -- Ibu kandung Raffi Ahmad, Amy Qarnita, mengaku tidak menahu mengenai kepindahan Raffi dari tahanan gedung BNN ke pusat rehabilitasi Lido, Sukabumi. Padahal hanya beberapa saat sebelum kepindahan Raffi, Amy baru saja menjenguk anak pertamanya itu.
"Pada saat di situ, kebetulan sedang menjenguk. Saya orang awam, enggak tahu hukum, cuma bilang 'kalau prosedur seperti ini ya sudah'," ujar Amy menggambarkan ketika mengetahui anaknya akan dipindahkan, saat mengadakan jumpa pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (19/2/2013).
Tidak banyak yang bisa dilakukan Amy saat itu. Menurutnya, proses pemindahan Raffi berlangsung begitu cepat. Lantas ketika berkonsultasi lebih lanjut dengan kuasa hukum Raffi, Hotma Sitompoel, dirinya baru menyadari ada prosedur pemindahan Raffi yang kurang tepat dilakukan pihak BNN.
Sejak awal, Amy sudah menentang bahwa anaknya disebut sebagai pecandu. "Saya bicara juga bertentangan dengan hati kalau anak saya dibilang pecandu narkoba," tekan Amy.
Rencananya, dia dan pengacara Raffi akan melayangkan surat keberatan kepada BNN mengenai pemindahan Raffi ke pusat rehabilitasi. Dalam surat tersebut juga akan dilampirkan bahwa Raffi tidak boleh dilakukan pemeriksaan karena pemindahannya saja menurut Hotma sudah menyalahi aturan Undang-undang.
"Bikin surat keberatan, protes, dan ada surat penolakan enggak boleh diambil darah segala macam. Begitu dibawa ke (tempat) rehab memang ketergantungan obat?! itu yang dilawan," ujar Hotma berapi-api.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.