Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Raffi Ahmad Akan Dibawa ke DPR

Kompas.com - 05/03/2013, 13:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Tim kuasa hukum Raffi Ahmad berencana mendatangi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut terkait rencana rapat dengar pendapat kasus Raffi yang rencananya akan dihadiri oleh BNN (Badan Narkotika Nasional) dan Raffi.

"Iya betul. Kita akan menempuh semua upaya hukum yang dibenarkan oleh koridor hukum. Kita akan pergi ke DPR habis ini pukul  03.00," kata Hotma Sitompoel, tim kuasa hukum Raffi, saat diwawancara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (5/3/2013).

Lewat kesempatan itu Hotma juga menyampaikan kekesalannya lantaran beberapa pihak BNN terlalu sering tampil di televisi, sehingga hanya akan terjadi adu argumen di layar kaca. "Saya sedikit emosi, berulang kali saya bilang tolong dong BNN termasuk dokter Kusman itu tak usah banyak bicara lah di tv supaya saya tidak perlu menanggapi," ujarnya lagi.

Hotma juga memastikan bahwa Raffi Ahmad tidak didetoksifikasi selama berada di Lido. Keterangan mengenai detok juga simpang siur karena Raffi mengaku padanya tidak menjalani hal tersebut.

"Dia (Raffi) ditempatkan di tempat rehat tapi tidak direhab, itu jelas. Katanya didetoks di Lido saya tanyakan tidak, kemudian Kusman (Suriakusumah, Kepala Deputi Rehabilitasi BNN) berubah lagi, oh didetoksnya bukan di Lido tapi di BNN. Terus saya tanya lagi sama Raffi 'kamu didetoks enggak di BNN?' katanya tidak juga," paparnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com