Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Datang ke Sidang, Raffi Picu Perdebatan

Kompas.com - 05/03/2013, 16:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Raffi Ahmad tak terlihat sampai sidang praperadilan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, (PN Jaktim), Selasa (5/3/2013) siang, usai digelar. Hal itu sempat menimbulkan perdebatan antara kuasa hukum Raffi, Hotma Sitompoel, dan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).

Menurut Hotma, hal tersebut bisa terjadi karena kelalaian pihak BNN. "Raffi sudah dipanggil BNN, sudah ditandatangani (pemanggilannya), kenapa Raffi tidak dihadirkan. Karena kelalaian BNN, Raffi tidak dihadirkan," kata Hotma di depan Majelis Hakim.

Sementara itu, pihak BNN mengaku memiliki beberapa alasan untuk tidak menghadirkan Raffi ke sidang perdananya itu. Jarak antara pusat rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, di mana Raffi menjalani rehabilitasi, dengan tempat sidang tersebut, PN Jaktim, relatif jauh. Itu berkait dengan keamanan dan keselamatan Raffi serta kemungkinan ia melarikan diri.

"Raffi masih ada di Lido. Karena keamanan, juga karena perjalanan jauh, kami juga takut mengganggu jalannya persidangan," kata pihak BNN.

Mendengar hal tersebut, Hotma meyakinkan bahwa tidak mungkin Raffi kabur. Akhirnya, perdebatan itu ditengahi oleh Ketua Majelis Hakim, Sigit Sutriono. Sigit memerintahkan BNN untuk menghadirkan Raffi dalam sidang berikutnya.

"Raffi harus dihadirkan, tapi enggak harus setiap saat hadir. Kalau bisa secepatnya. Lebih cepat, lebih baik," kata Sigit.

Sidang selanjutnya akan diadakan pada Rabu (6/3/2013) mulai pukul 10.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com