Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN: Jika Perlu, Raffi Baru Dihadirkan dalam Sidang

Kompas.com - 05/03/2013, 16:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Sigit Sutriono, bertindak selaku Ketua Majelis Hakim sidang praperadilan kasus narkoba yang melibatkan artis Raffi Ahmad sebagai salah satu tersangka, meminta pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menghadirkan Raffi dalam sidang-sidang praperadilannya. Mendengar hal tersebut, Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN, Benny Mamoto, mengatakan akan segera menghadirkan Raffi jika dianggap perlu.

"Dalam beberapa persidangan, tidak perlu hadir. Tapi, kalau hakim menetapkan, akan kami hadirkan. Saya cek dulu ke Pak Supardi (Direktorat Hukum BNN), kapan akan dihadirkan," ujar Benny di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (5/3/2013).

Menurut Benny, ke sidang-sidang praperadilan Raffi sebenarnya tidak harus datang, mengingat tersangka tak harus hadir dalam sidang-sidang itu. "Sejauh ini praperadilan, tidak harus dihadirkan. Sidang praperadilan, kami yang jalani. Tersangka tidak harus hadir, karena ini menguji proses, beda dengan pokok perkara," terang Benny.

Sebelumnya, keluarga, kerabat, dan teman Raffi mengharapkan kehadiran Raffi dalam sidang pertamanya itu. Beberapa teman Raffi datang ke sidang tersebut, sebut saja Olga Syahputra, Denny "Cagur", Camelia Malik, dan Opa, produser acara musik televisi Dahsyat. Harapan itu pupus, karena sampai selesai sidang Raffi tidak hadir. Namun, mereka masih memiliki harapan, karena sidang praperadilan masih dilanjutkan ke Rabu (6/3/2013).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com