Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Giliran Dewi Perssik yang Diincar Kejari

Kompas.com - 06/03/2013, 19:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus cakar-mencakar antara Dewi Perssik (DP) dan Julia Perez (Jupe) saat terlibat shooting film Arwah Goyang Jupe-Depe berbuntut panjang. Setelah Mahkamah Agung (MA) memvonis Jupe dengan tiga bulan penjara, kini giliran DP yang patut waswas.

Pasalnya, perkara mantan istri Saipul Jamil itu tengah diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur untuk upaya kasasi ke MA. Kejari menilai masih ada ketidakadilan dalam perkara tersebut.

"Putusan Pengadilan Negeri (Jakarta Timur) itu dijatuhkan hukuman percobaan dua bulan dengan masa percobaan empat bulan. Kemudian JPU melakukan banding. Putusan banding sudah datang dan isinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Oleh karena itu, dirasa belum adil, maka JPU kemarin sore melakukan kasasi atas putusan pengadilan tinggi tersebut," papar Kardi, SH, Pejabat Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, ketika ditemui di kantornya, Rabu (6/3/2013).

Bukan tidak mungkin nasib DP akan berakhir sama dengan Jupe. Namun, hal tersebut masih menunggu keputusan MA. "Kapan putusnya itu yang tahu MA, satu, dua, atau tiga bulan, dalam KUHAP tidak diatur kapan keluarnya," tegasnya.

Sementara lawan main DP, yakni Jupe, sampai saat ini masih menjalani terapi kejiwaan hingga ia belum melaksanakan putusan dari MA. Namun, jika kondisi membaik dalam enam minggu kemudian, bukan tidak mungkin ia akan langsung masuk bui.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com