Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Macan Asli Masih Berurusan dengan Polisi

Kompas.com - 13/03/2013, 13:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Trio vokal dangdut 3 Macan Asli berurusan dengan polisi. Yenny Anggraeny, pentolan trio tersebut, menerima surat panggilan dari Polda Lampung pada Februari 2013 atas laporan Sugianto dari PT Media Musik Pro Aktif.

Menurut Yenny, laporan yang tercatat dengan nomor LP/634/XII/2012/LPG/SPKT pada 22 Desember 2012 itu diluncurkan terhadap 3 Macan Asli oleh pihak Pro Aktif, yang mengontrak Trio Macan, karena Trio Macan dirugikan dengan pemakaian nama 3 Macan Asli oleh Yenny dan kawan-kawannya. Hal itu melanggar pasal 90 dan pasal 91 UU RI No 15 tahun 2001 tentang Merek.

"Kami selesai show dari Papua. Setelah saya baca, ternyata pihak Trio Macan melaporkan kami. Mereka menuntut agar siapa pun tidak boleh pakai nama macan, kecuali pihak Sugianto," papar Yenny ketika ditelepon oleh para wartawan, Selasa (12/3/2013).

Padahal, menurut Yenny pula, pihaknya telah mendaftarkan nama 3 Macan Asli untuk mendapatkan HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual). Ia pun merasa bingung dan lelah mengapa sampai saat ini masalah nama itu belum juga tuntas.

"Pihak kami juga mendaftarkan nama 3 Macan Asli di HAKI. Kami sekarang merasa capek dan lelah, karena dari dulu selalu dipermasalahkan. Dari tahun 2010 sampai sekarang masalah nama macan dipermasalahkan terus," keluhnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau