Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Raffi: Alat Bukti Ganja Itu Sudah Rusak

Kompas.com - 15/03/2013, 08:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Raffi Ahmad, Hotma Sitompoel, menilai bahwa alat bukti dua linting ganja yang diduga dimiliki kliennya rusak sejak artis itu diciduk Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 27 Januari 2013.

"Kelemahannya adalah kenapa BNN memegang itu tidak pakai sarung tangan. Kan nanti ditelisik itu apa ada sidik jarinya Raffi. Dan dua linting ganja itu petugas yang menemukan dari bungkus rokok, menunjukkan ini apa, bukannya Raffi yang disuruh buka sendiri," beber Hotma dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Martapura 3, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2013).

"Setelah BNN mendapatkan dua linting ganja itu langsung pulang, kenapa enggak ke atas, siapa tahu ada satu ton ganja," lanjutnya.

Dengan demikian, Hotma menganggap BNN telah merusak alat bukti berupa dua linting ganja. "Merusak alat bukti itu ada undang-undangnya. Dan pertanyaannya, apakah lintingan itu sudah dibuka dan diteliti apakah benar itu ganja? Kan bisa saja ditukar," ujar Hotma.

Lagipula, lanjut Hotma, tuduhan terasa semakin janggal ketika Raffi dijerat pasal 111 dan pasal 112 yang lazimnya dikenakan untuk produsen dan bandar narkoba kelas kakap.

"Pasal 111 dan 112 itu kan memiliki menguasai. Pasal 111 dan 112 untuk ganja itu aneh buat dua linting ganja, kecuali ada memiliki dua ton. Kalau mau nanya ke pengadilan sejak kapan BNN pakai 111 dan 112 buat linting ganja itu enggak pernah, baru kali ini saja," papar Hotma.

"Kita setuju berantas narkoba, tapi kalau dua linting jadi ramai ini kan aneh dibandingkan polisi yang nangkap satu ton. Apa enggak heran, ini dua linting ganja," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com