JAKARTA, KOMPAS.com -- Dalam sidang pidana yang beragenda pembacaan pembelaan atau pledoi, artis peran Nikita Mirzani, terdakwa penganiayaan Olivia Maysandi, mengaku tak pernah menemukan keadilan selama ia duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ketimpangan hukum itu, diutarakan oleh Niki, mulai dialaminya ketika ia ditahan di Polda Metro Jaya selama 57 hari. Sementara itu, tersangka lainnya, Angela Army, malah berada di luar tahanan.
"Ya yang pertama Army tidak dipenjara, tapi Niki dipenjara," ungkap Nikita dalam wawancara usai pembacaan pledoi di PN Jaksel, Rabu (3/4/2013).
Selain tentang penahanannya di Polda Metro Jaya tersebut, Nikita juga mengeluhkan ancaman hukuman kurungan.
"Jaksa kasih tuntutan Army tiga bulan, tapi Niki lima bulan, ya enggak adil. Padahal, kami dikasih pasal yang sama, tapi hukumannya beda terus. Saksi juga keterangannya beda-beda," ujar Nikita.
Sementara itu, kuasa hukum Nikita, Fachmi Bachmid tetap berupaya membela kliennya. "Faktanya Niki hanya melerai, kami meminta majelis hakim bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tidak pidana. Tidak dibenarkan penegakan hukum dengan melakukan diskriminasi," ujar Fachmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.