JAKARTA, KOMPAS.com -- Mantan vokalis Kangen Band, Andika Mahesa Setiawan, telah menjalani sidang lanjutan kasusnya dengan dara yang kini menjadi istrinya, Chacha, di Pengadilan Negeri (PN) Lampung, Senin (8/4/2013). Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Andika dihukum 10 bulan penjara berdasarkan Pasal 332 KUHP.
"Alhamdulillah enggak sampai berapa tahun. Dia dituntut 10 bulan, kemarin sewaktu sidang. JPU membacakan tuntutannya. Dia dikenai Pasal 332 KUHP," terang Priyagus Widodo, kuasa hukum Andika dalam wawancara per telepon, Selasa (9/4/2013).
Priyagus berharap Andika hanya dihukum selama tujuh bulan. Alasannya, kliennya tersebut harus menafkahi keluarganya. "Ya, kami berharap tujuh bulan saja. Kalau masih begitu, enggak bisa dong menafkahi keluarganya," ujar Priyagus.
Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan banding jika putusan dirasa tidak memuaskan oleh pihaknya.
Pembelaan rencananya akan disiapkan sendiri oleh Andika. "Dia belum bilang, tapi yang jelas dia akan menulis sendiri bagaimana pembelaannya nanti," terang Priyagus.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (11/4/2013) dengan agenda pembelaan. Sementara itu, putusan akan dibacakan pada Senin mendatang (15/4/2013).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.