Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eyang Subur Merasa Nama Baiknya Dicemarkan oleh Adi dkk

Kompas.com - 19/04/2013, 20:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Eyang Subur melaporkan artis Adi Bing Slamet dan kawan-kawannya ke Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2013). Ia merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan Adi dan kawan-kawannya.

Subur datang ditemani pengacaranya, Ramdhan Alamsyah. Sebelum memasuki gedung Bareskrim Polri, Ramdhan mengatakan bahwa ia membawa serta barang bukti yang akan dilaporkan ke Bareskrim. Namun, ia enggan merinci barang bukti yang dibawanya itu. "Banyak, ada sebundel," kata Ramdan singkat.

Setelah itu, mereka terburu-buru memasuki ruang Bareskrim Polri. Subur sendiri memilih bungkam dan menghindar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh para pewarta. Saat meninggalkan ruang Bareskrim Polri pun, Subur sama sekali tak berbicara kepada wartawan. Subur langsung digiring tim kuasa hukumnya memasuki mobil Mazda 2 berwarna hijau yang terparkir tak jauh dari gedung Bareskrim.

Ramdhan mengatakan, Subur melaporkan Adi Bing Slamet, Nurjanah, Arya Wiguna, dan Novi Oktora atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu pun diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor laporan TBL/ 169/ IV/ 2013/ Bareskrim tertanggal 19 April 2013.

"Kedatangan kita hari ini dalam rangka melakukan upaya penegakan hukum yang sesungguhnya, untuk mencari kebenaran dan mencari keadilan, bukan mencari pembenaran di depan media saja. Laporan tersebut sudah diterima Polri," kata Ramdhan setelah melapor.

Sebelum melapor ke Bareskrim Polri, Subur telah mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Ramdhan mengatakan, barang bukti yang ia bawa berupa cetakan pernyataan terlapor di media cetak maupun online. Pernyataan itu dianggap merugikan dan mencemarkan nama baik Eyang Subur.

"Mereka dengan bebasnya memberikan pernyataan-pernyataan di media cetak, online, yang akhirnya membentuk sebuah opini terhadap klien kami," ujarnya.

Adi Bing Slamet dan kawan-kawannya dilaporkan dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Adi Bing Slamet menuding Eyang Subur menjalankan praktik perdukunan yang melanggar syariat Islam. Adi juga menuding Eyang Subur memperdayainya, bahkan akan merebut istrinya saat ia sakit. Namun, hal tersebut dibantah oleh Eyang Subur. Eyang Subur memperkirakan Adi tersinggung oleh sikapnya sehingga menuding bermacam-macam hal yang menyudutkan.

Saat jumpa pers di kediamannya di kawasan Kebon Jeruk, Kamis (18/4/2013), Eyang Subur menganggap dirinya dan Adi tak ada masalah pribadi selama bertahun-tahun. Perseteruan itu, menurutnya, bermula saat Adi yang telah enam tahun tak berkunjung ingin bertemu dengannya untuk berobat, tetapi ditolaknya.

"Salah paham. Saat itu, Adi tidak bisa ketemu saya karena ada yang minta tolong disembuhin. Pemicunya di situ. Saya tidak terima tamu lama, enam tahun," kata Eyang Subur, Kamis kemarin.

Hal lain yang menurutnya membuat Adi tersinggung adalah karena Subur memberikan motor dan mobil untuk komedian Unang, sedangkan Adi hanya diberi motor olehnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com