JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Nikita Mirzani versus Olivia Maesandy mencapai puncaknya. Wanita yang kerap tampil seksi itu dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2013).
Mendengar hal tersebut Nikita mengaku kecewa. "Ya harus gimana lagi, ini memang harus dijalani. Perasaan Niki kecewa ya. Cuman itu doang. Kecewa aja akhirnya seperti ini," tutur Nikita usai sidang.
Nikita yang biasanya berurai air mata, kini tidak menimbulkan reaksi apa-apa. Hukuman Nikita telah dipotong dengan masa tahanan 57 hari. Kini Nikita harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi.
"Kalau masuk ya sudah tinggal masuk. Siap enggak siap disiap-siapin," kata Nikita lagi.
Putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Nikita dengan Pasal 351 Ayat 1 dan menuntutnya selama 5 bulan penjara. Sidang putusannya juga sempat tertunda karena Nikita mengaku sakit hingga menjalani perawatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.