JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Nikita Mirzani versus Olivia Maesandy mencapai puncaknya. Wanita yang kerap tampil seksi itu dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2013).
Mendengar hal tersebut Nikita mengaku kecewa. "Ya harus gimana lagi, ini memang harus dijalani. Perasaan Niki kecewa ya. Cuman itu doang. Kecewa aja akhirnya seperti ini," tutur Nikita usai sidang.
Nikita yang biasanya berurai air mata, kini tidak menimbulkan reaksi apa-apa. Hukuman Nikita telah dipotong dengan masa tahanan 57 hari. Kini Nikita harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi.
"Kalau masuk ya sudah tinggal masuk. Siap enggak siap disiap-siapin," kata Nikita lagi.
Putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Nikita dengan Pasal 351 Ayat 1 dan menuntutnya selama 5 bulan penjara. Sidang putusannya juga sempat tertunda karena Nikita mengaku sakit hingga menjalani perawatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.