JAKARTA, KOMPAS.com - Nikita Mirzani telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan divonis 4 bulan penjara menyusul tindakan penganiayaan terhadap Olivia Maesandy dan Beverly di sebuah klab di Jakarta, beberapa waktu lalu. Lantas apa Nikita siap mengajukan banding dengan vonis tersebut?
"Sampai detik ini tidak terbukti adaya pemukulan, tapi hakim punya pertimbangannya sendiri," ujar Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita, saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2013).
Fahmi melanjutkan, pihaknya akan berpikir sebelum mengajukan banding. Pihaknya masih menunggu salinan putusan sebelum mengajukan banding dari putusan tersebut.
"Kita sepakat pikir-pikir dulu tujuh hari. Karena ada beberapa hal yang perlu diluruskan kembali terkait dengan pembuktian tindak pidana pemukulan itu," lanjutnya.
Menanggapi vonis yang dialamatkan kepadanya, Nikita tak begitu meledak-ledak meluapkan emosinya. Ia mengaku pasrah dengan keputusan majelis hakim. "Buat masyarakat semoga bisa menilai, kejadian ini tidak seperti yang dibicarakan. Tapi mungkin majelis hakim punya pertimbangannya sendiri," ujar Nikita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.