JAKARTA, KOMPAS.com -- Setelah kira-kira tiga bulan menjalani rehabilitasi di Unit Pelaksana Teknis Terapi dan Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya Raffi Ahmad dipulangkan pada Sabtu (27/4/2013).
Menurut pihak BNN, Raffi dinyatakan telah sehat fisik dan mental. "Atas rekomendasi dari Lido, yang bersangkutan (Raffi) bisa menjalani rehab jalan, tinggal di rumah sambil nanti tetap melakukan konsultasi dan di bawah pengawasan tim dokter dari BNN," terang Benny J Mamoto, Deputi Pemberantasan Narkotika BNN, dalam jumpa pers di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur.
Dengan kata lain, pihak BNN menangguhkan penahanan Raffi, bukan melepaskan Raffi dari kasus penyalahgunaan narkotika. Menurut Benny, langkah itu diambil oleh pihak BNN karena masih ada perbedaan persepsi antara pihak BNN dengan pihak Kejaksaan Agung. "Intinya itu, tidak ada untuk lepaskan (Raffi). Masalah methylone, masih ada perbedaan persepsi dengan jaksa," terang Benny lagi.
Keputusan tersebut disambut lega oleh ibu Raffi, Amy Qanita. "Raffi selama ini di Lido ada banyak manfaat dan almahdulillah Raffi bisa beraktivitas lagi," ucapnya berhias senyum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.