Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak BNN Bantah Desak Raffi untuk Depak Hotma

Kompas.com - 29/04/2013, 14:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN), melalui kuasa hukumnya, Partahi Sihombing, membantah tuduhan pihak tim pengacara Hotma Sitompoel. Pihak Hotma dan kawan-kawan telah menyatakan, oleh BNN pihak Raffi didesak untuk tak lagi menjadikan Hotma dan rekan-rekan tim kuasa hukum Raffi, supaya Raffi dikeluarkan dari pusat terapi dan rehabilitasi di Lido, Sukabumi (Jawa Barat) dan diberi penangguhan penahanan, Sabtu (27/4/2013).

"Wah, enggak benar lah. Penangguhan penahan dan pengalihan dari tahanan menjadi tahanan kota itu karena hasil evaluasi dokter BNN yang bilang kalau kondisi fisik dan psikis Raffi sudah membaik. Dan, juga karena mengacu kepada surat  permohonan ibu Raffi (Amy Qanita). Yang paling penting, ya karena hasil pemeriksaan dokter BNN," jelas Partahi ketika diwawancara melalui telepon oleh para wartawan di Jakarta, Senin (29/4/2013).

Partahi pun menantang pihak Hotma dan kawan-kawan untuk membuktikan tuduhan mereka, seperti yang pernah diungkapkan oleh rekan Hotma, Gloria Tamba, kepada Kompas.com.

"Silakan dibuktikan, ini kan bicara hukum. Kalau kuasa Hotma sudah dicabut, ya sudah lah, enggak usah ngomong macam-macam lagi," tegas Partahi.

Partahi membantah pula tuduhan Hotma dan rekan-rekannya bahwa BNN mendesak Raffi agar mencabut laporannya di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

"Kalau tidak salah, yang di MKDKI itu masih berjalan kok," kata Partahi. "Tolong bilang sama Hotma, enggak usah berargumen yang macam-macam. Di praperadilan dia kalah, ke DPR enggak didengerin, ke Komnas HAM dicuekin, nanti juga di MKDKI dia bakal kalah. Jadi, sudah lah, enggak usah ngomong lagi," lanjutnya.

Sementara itu, menyikapi proses hukum Raffi yang tetap berlanjut, Partahi optimistis BNN akan segera memejahijaukan Raffi dengan status tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.

"Berkas sudah P19, dalam waktu dekat akan kami lengkapi, kami ikuti petunjuk jaksa ya. Methylon itu kan sudah ada di undang-undang, nanti juga kami akan hadirkan saksi ahlinya. Ya, dalam waktu dekat lah," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com