Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembajakan Lagu Wali Disidangkan di Malang

Kompas.com - 02/05/2013, 18:04 WIB

MALANG, KOMPAS.com -- Kasus pembajakan lagu "Cari Jodoh", yang dicipta oleh Apoy "Wali" dan dipopulerkan oleh band Wali, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Rabu (1/5/2013).

Dalam sidang pertama itu, CEO Nagaswara, Jakarta, Rahayu Kertawiguna, hadir. Nagaswara merupakan label rekaman musik yang memproduksi dan mengedarkan lagu-lagu Wali. Selain mewakili label itu, Rahayu datang ke sidang tersebut juga sebagai saksi atas kasus pembajakan yang diduga dilakukan oleh Malikul Akbar Atjil.

Ketika dihubungi lewat telepon, Kamis (2/5/2013), Rahayu mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh Atjil dengan membajak karya orang lain itu jelas merugikan.

"Akan lebih merugikan lagi apabila tindakan pembajakan itu dibiarkan," ujar Rahayu.

Sebagai pemilik label yang mendistribusikan lagu-lagu artis musik Indonesia, termasuk artis musik Nagaswara, Rahayu memiliki kewajiban dan hak untuk ikut menjaga karya mereka.

Diceritakan oleh Rahayu, pihaknya semula tidak tahu perbuatan Atjil itu. "Jangankan memberi tahu, minta izin memakai lagu 'Cari Jodoh'-nya Wali saja tidak dilakukan Atjil," katanya.

Menurut Rahayu, akibat pembajakan lagu "Cari Jodoh" itu, sebagai pemegang hak cipta karya tersebut pihaknya dirugikan oleh Atjil sebesar Rp 1 miliar. Dalam laporannya yang dibuat pada 2010, Rahayu menyertakan jumlah kerugian itu.

Selama Atjil belum diputus bersalah oleh Majelis Hakim PN Malang, jelas Rahayu, pihak distributor Malaysia Incitech bisa terus menjual lagu "Cari Jodoh" Wali keluaran Atjil tanpa ada izin yang jelas.

Perkara tersebut dimulai ketika lagu "Cari Jodoh" dibajak di Malaysia pada 2009. Setelah dilakukan penyidikan, Polda Jawa Timur menangkap Atjil di Surabaya pada awal 2013. Atjil belakangan diketahui pernah menjadi aktivis anti-pembajakan. Saat ditangkap, Atjil mengaku, Malaysia Incitech sudah membeli lagu "Cari Jodoh" dari Wali. (Heribertus Irwan Wahyu Kintoko)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau