JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Vitalia Shesya, Windu Wijaya, menyatakan berkeberatan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyitaan Honda Jazz serta jam tangan mewah merek Chopard milik Vitalia. Menurutnya, hal tersebut melanggar hukum.
"KPK belum bisa membuktikan bahwa barang yang disitanya itu hasil pencucian uang. Kita akan ajukan keberatan kepada KPK. Jangan menindak hukum dengan melanggar hukum, dong," kata Windu Wijaya di depan kantor TVOne, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (8/5/2013).
Vitalia diketahui menerima pemberian Honda Jazz dari Ahmad Fathanah, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam penetapan kuota impor daging sapi. Fathanah yang disebut sebagai orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, diduga menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi dengan mentransfer ke pihak lain atau membelikan aset atas nama pihak lain. Honda Jazz serta jam tangan mewah merek Chopard yang diberikan Fathanah kepada Vitalia diduga adalah hasil pencucian uang.
Windu mengatakan, kliennya tidak tahu-menahu mengenai kegiatan politik Fathanah. "Klien saya hanya mengenal Fathanah sebagai pengusaha, bukan politisi; dan dia tidak tahu-menahu mengenai kegiatan Fathanah," katanya.
Ia mengatakan, Vitalia sama sekali tidak mengetahui dari mana Fathanah mendapatkan uang untuk membeli hadiah-hadiah yang ia terima. Vitalia juga tidak meminta atau merayu Fathanah untuk memberikan hadiah. "Kalau Fathanah memang memberikannya dengan ikhlas, klien kami juga tidak menolak," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, wartawan tidak berhasil menemui Vitalia karena yang bersangkutan telah meninggalkan lokasi tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.